B.
Masyarakat Pedesaan
Pengertian Desa
Menurut definisi universal desa adalah sebuah
aglomerasi permukiman di area pedesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa
adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang
dipimpin oleh Kepala Desa.
Sedangkang menurut para ahli :
Bambang Utoyo : desa merupakan tempat sebagian besar
penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan
makanan.
R. Bintarto : desa adalah perwujudan geografis yang
ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural
setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.
Sutarjo Kartohadikusumo : desa merupakan kesatuan
hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah
tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
William Ogburn dan MF Nimkoff : desa adalah kesatuan
organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
S.D. Misra : desa adalah suatu kumpulan tempat
tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya
antara 50 – 1.000 are.
Paul H Landis : desa adalah suatu wilayah yang
jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri sebagai berikut :
- Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal
mengenal antra ribuan jiwa.
- Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan
terhadap kebiasaan.
- Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling
umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan
alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
UU no. 22 tahun 1999 : desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem
pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.
UU no. 5 tahun 1979 : desa adalah suatu wilayah yang
ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai
kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah
langsung dibawah Camat dan berhak
menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Ciri-Ciri Desa
Ciri-Ciri Desa
Secara umum, ciri-ciri
desa adalah sebagai berikut :
1) Letaknya relatif jauh dari kota dan
bersifat rural.
2) Lingkungan alam masih besar peranan dan
pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat pedesaan.
3) Mata pencaharian bercorak agraris dan
relatif homogen (bertani, beternak, nelayan, dan lain-lain).
4) Corak kehidupan sosialnya bersifat gemain
schaft (paguyuban dan memiliki community sentiment yang kuat).
5) Keadaan penduduk (asal-usul), tingkat
ekonomi, pendidikan dan kebudayaannya relatif homogen.
6) Interaksi sosial antar warga desa lebih
intim dan langgeng serta bersifat familistik.
7) Memiliki keterikatan yang kuat terhadap
tanah kelahirannya dan tradisi-tradisi warisan leluhurnya.
8) Masyarakat desa sangat menjunjung tinggi
prinsip-prinsip kebersamaan / gotong royong kekeluargaan, solidaritas,
musyawarah, kerukunan dan keterlibatan sosial.
9) Jumlah warganya relatif kecil dengan
penguasaan IPTEK relatif rendah, sehingga produksi barang dan jasa relatif juga
rendah.
10) Pembagian kerja dan spesialisasi belum
banyak dikenal, sehingga deferensiasi sosial masih sedikit.
11) Kehidupan sosial budayanya bersifat
statis, dan monoton dengan tingkat perkembanga yang lamban.
12) Masyarakatnya kurang terbuka, kurang
kritis, pasrah terhadap nasib, dan sulit menerima unsur-unsur baru.
13) Memiliki sistem nilai budaya (aturan
moral) yang mengikat dan dipedomi warganya dalam melakukan interaksi sosial,
biasanya aturan itu umumnya tidak tertulis.
14) Penduduk desa bersifat konservatif, tetapi
sangat loyal kepada pemimpinnya dan menjunjung tinggi tata nilai dan
norma-norma yang berlaku.
Beberapa orang ahli memberikan ciri-ciri dari desa, diantaranya :
1) Menurut Roucek – Warren :
- Kelompok primer merupakan kelompok dominan.
- Hubungan antar warga bersifat akrab dan awet.
- Homogen dalam berbagi aspeknya.
- Mobilitas sosial rendah.
- Keluarga lebih dilihat fungsinya secara ekonomis sebagai unit produksi.
- Proporsi anak lebih besar
2) Menurut Talcott Parson :
- Afektifitas adalah hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta, kesetiaan,
dan kemesraan. Wujudnya berupa sikap tolong menolong terhadap orang lain.
- Orientasi kolektif adalah meningkatkan kebersamaan, tidak suka menonjolkan diri,
tidak (enggan) berbeda pendapat.
- Partikularisme adalah semua hal yang berhubungan dengan apa yang khusus untuk
tempat atau daerah tertentu saja, perasaan subjektif, rasa kebersamaan.
- Askripsi adalah berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak
diperoleh berdasarkan suatu usaha yang disengaja, tetapi lebih merupakan suatu
keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keharusan.
- Kekaburan (diffusenses) adalah sesuatu yang tidak jelas terutama dalam
hubungan antarpribadi, tanpa ketegasan yang dinyatakan secara eksplisit (tidak
to the point).
3) Menurut Soerjono Soekanto :
- Kehidupan masyarakat sangat erat dengan alam.
- Kehidupan petani sangat bergantung pada musim.
- Desa merupakan kesatuan sosial dan kesatuan kerja.
- Struktur perekonomian bersifat agraris.
- Hubungan antar anggota masyarakat desa berdasar ikatan kekeluargaan.
- Perkembangan sosial relatif lambat.
- Kontrol sosial ditentukan oleh moral dan hukum informal.
- Norma agama dan adat masih kuat.
Ciri-Ciri Masyarakat Pedesaan
Ciri-ciri masyarakat pedesaan sebagai berikut :
- Kehidupan keagamaan di kota berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan
di desa.
- Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada
orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
- Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai
batas-batas yang nyata.
- Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh
warga kota dari pada warga desa.
- Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada
faktor pribadi.
- Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan
individu.
- Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya
terbuka dalam menerima pengaruh.
Sifat dan Hakikat Masyarakat Pedesaan
Seperti dikemukakan oleh para ahli atau sumber bahwa masyarakat Indonesia lebih dari 80% tinggal di pedesaan dengan mata pencarian yang bersifat agraris. Masyarakat pedesaan yang agraris biasanya dipandang antara sepintas kilas dinilai oleh orang-orang kota sebagai masyarakat tentang damai, harmonis yaitu masyarakat yang adem ayem, sehingga oleh orang kota dianggap sebagai tempat untuk melepaskan lelah dari segala kesibukan, keramaian dan keruwetan atau kekusutan pikir.
Maka tidak jarang orang kota melepaskan segala kelelahan dan kekusutan pikir tersebut pergilah mereka ke luar kota, karena merupakan tempat yang adem ayem, penuh ketenangan. Tetapi sebetulnya ketenangan masyarakat pedesaan itu hanyalah terbawa oleh sifat masyarakat itu yang oleh Ferdinand Tonies diistilahkan dengan masyarakat gemeinschaft (paguyuban). Jadi Paguyuban masyarakat itulah yang menyebabkan orang-orang kota menilai sebagai masyarakat itu tenang harmonis, rukun dan damai dengan julukan masyarakat yang adem ayem.
Tetapi sebenarnya di dalam masyarakat pedesaan kita ini mengenal bermacam-macam gejala, khususnya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan-ketegangan sosial.
Unsur-Unsur Desa
Indonesia
merupakan Negara yang memiliki sebutan sebagai Negara agraris yang sedang
berkembang, disebut Negara agraris karena penduduknya tinggal dipedesaan dengan
aktifitas sebagai petani, tanahnya cukup subur dan lahan pertaniaanya cukup
luas. Suatu negara yang ingin maju tentunya mempunyai upaya mengelola dan
memanfaaatkan semua potensi sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia. Negara
Indonesia termasuk Negara yang memiliki kekayaan alam yang beraneka ragam
jenisnya dan jumlahnya cukup banyak.
Dalam
pembentukan sebuah desa terdapat 3 unsur pokok :
1) Daerah, dalam arti tanah-tanah dalam hal geografis.
2) Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran, dan mata
pencaharian penduduk desa setempat
3) Tata Kehidupan, dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan antar warga desa.
Dalam ketiga
unsur ini tidak lepas antar satu sama lain, artinya tidak berdiri sendiri
melainkan merupakan satu kesatuan.
Fungsi Desa
Fungsi desa sebagai berikut :
1) Desa yang merupakan hinterland atau daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah
pemberian bahan makanan pokok.
2) Desa ditinjau dari sudut pemberian ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja yang tidak kecil artinya.
3) Desa dari segi kegiatan kerja desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan, dan lain-lain.
1) Desa yang merupakan hinterland atau daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah
pemberian bahan makanan pokok.
2) Desa ditinjau dari sudut pemberian ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan tenaga kerja yang tidak kecil artinya.
3) Desa dari segi kegiatan kerja desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan, dan lain-lain.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar