Selasa, 11 November 2014

I. Masyarakat Pedesaan & perkotaan

   
B. Masyarakat Pedesaan
  
      Pengertian Desa

Menurut definisi universal desa adalah sebuah aglomerasi permukiman di area pedesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa.

Sedangkang menurut para ahli :

Bambang Utoyo : desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan.


R. Bintarto : desa adalah perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.


Sutarjo Kartohadikusumo : desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.


William Ogburn dan MF Nimkoff : desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.


S.D. Misra : desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.


Paul H Landis : desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri sebagai berikut :

- Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa.

- Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan.

- Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.


 
     UU no. 22 tahun 1999 : desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan  asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.

UU no. 5 tahun 1979 : desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk  sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang  mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak  menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik  Indonesia. 

       Ciri-Ciri Desa
Secara umum, ciri-ciri desa adalah sebagai berikut :

1)      Letaknya relatif jauh dari kota dan bersifat rural.

2)      Lingkungan alam masih besar peranan dan pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat pedesaan.

           
3)      Mata pencaharian bercorak agraris dan relatif homogen (bertani, beternak, nelayan, dan lain-lain).

           
4)      Corak kehidupan sosialnya bersifat gemain schaft (paguyuban dan memiliki community sentiment yang kuat).

           
5)      Keadaan penduduk (asal-usul), tingkat ekonomi, pendidikan dan kebudayaannya relatif homogen.

           
6)      Interaksi sosial antar warga desa lebih intim dan langgeng serta bersifat familistik.

           
7)      Memiliki keterikatan yang kuat terhadap tanah kelahirannya dan tradisi-tradisi warisan leluhurnya.

           
8)  Masyarakat desa sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip kebersamaan / gotong royong kekeluargaan, solidaritas, musyawarah, kerukunan dan keterlibatan sosial.

           
9)     Jumlah warganya relatif kecil dengan penguasaan IPTEK relatif rendah, sehingga produksi barang dan jasa relatif juga rendah.

         
10)    Pembagian kerja dan spesialisasi belum banyak dikenal, sehingga deferensiasi sosial masih sedikit.

         
11)   Kehidupan sosial budayanya bersifat statis, dan monoton dengan tingkat perkembanga yang lamban.

         
12)   Masyarakatnya kurang terbuka, kurang kritis, pasrah terhadap nasib, dan sulit menerima unsur-unsur baru.

         
13)    Memiliki sistem nilai budaya (aturan moral) yang mengikat dan dipedomi warganya dalam melakukan interaksi sosial, biasanya aturan itu umumnya tidak tertulis.

         
14)    Penduduk desa bersifat konservatif, tetapi sangat loyal kepada pemimpinnya dan menjunjung tinggi tata nilai dan norma-norma yang berlaku.

Beberapa orang ahli memberikan ciri-ciri dari desa, diantaranya :
            1)      Menurut Roucek – Warren :
-          Kelompok primer merupakan kelompok dominan.
-          Hubungan antar warga bersifat akrab dan awet.
-          Homogen dalam berbagi aspeknya.
-          Mobilitas sosial rendah.
-          Keluarga lebih dilihat fungsinya secara ekonomis sebagai unit produksi.
-          Proporsi anak lebih besar

            2)      Menurut Talcott Parson :
-          Afektifitas adalah hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta, kesetiaan,
       dan kemesraan. Wujudnya berupa sikap tolong menolong terhadap orang lain.
-          Orientasi kolektif adalah meningkatkan kebersamaan, tidak suka menonjolkan diri,
       tidak (enggan) berbeda pendapat.
-          Partikularisme adalah semua hal yang berhubungan dengan apa yang khusus untuk
       tempat atau daerah tertentu saja, perasaan subjektif, rasa kebersamaan.
-          Askripsi adalah berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak
       diperoleh berdasarkan suatu usaha yang disengaja, tetapi lebih merupakan suatu
       keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keharusan.
-          Kekaburan (diffusenses) adalah sesuatu yang tidak jelas terutama dalam
       hubungan antarpribadi, tanpa ketegasan yang dinyatakan secara eksplisit (tidak
       to the point).

            3)      Menurut Soerjono Soekanto :
-          Kehidupan masyarakat sangat erat dengan alam.
-          Kehidupan petani sangat bergantung pada musim.
-          Desa merupakan kesatuan sosial dan kesatuan kerja.
-          Struktur perekonomian bersifat agraris.
-          Hubungan antar anggota masyarakat desa berdasar ikatan kekeluargaan.
-          Perkembangan sosial relatif lambat.
-          Kontrol sosial ditentukan oleh moral dan hukum informal.
-          Norma agama dan adat masih kuat.

      Ciri-Ciri Masyarakat Pedesaan
Ciri-ciri masyarakat pedesaan sebagai berikut :
            -          Kehidupan keagamaan di kota berkurang dibandingkan dengan kehidupan keagamaan
                   di desa.
            -          Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada 
                   orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu.
            -          Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai
                   batas-batas yang nyata.
            -          Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh
                   warga kota dari pada warga desa.
            -          Interaksi yang lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan daripada
                   faktor pribadi.
            -          Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan
                   individu.
            -          Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya
                   terbuka dalam menerima pengaruh.

      Sifat dan Hakikat Masyarakat Pedesaan
Seperti dikemukakan oleh para ahli atau sumber bahwa masyarakat Indonesia lebih dari 80% tinggal di pedesaan dengan mata pencarian yang bersifat agraris. Masyarakat pedesaan yang agraris biasanya dipandang antara sepintas kilas dinilai oleh orang-orang kota sebagai masyarakat tentang damai, harmonis yaitu masyarakat yang adem ayem, sehingga oleh orang kota dianggap sebagai tempat untuk melepaskan lelah dari segala kesibukan, keramaian dan keruwetan atau kekusutan pikir.

Maka tidak jarang orang kota melepaskan segala kelelahan dan kekusutan pikir tersebut pergilah mereka ke luar kota, karena merupakan tempat yang adem ayem, penuh ketenangan. Tetapi sebetulnya ketenangan masyarakat pedesaan itu hanyalah terbawa oleh sifat masyarakat itu yang oleh Ferdinand Tonies diistilahkan dengan masyarakat gemeinschaft (paguyuban). Jadi Paguyuban masyarakat itulah yang menyebabkan orang-orang kota menilai sebagai masyarakat itu tenang harmonis, rukun dan damai dengan julukan masyarakat yang adem ayem.

Tetapi sebenarnya di dalam masyarakat pedesaan kita ini mengenal bermacam-macam gejala, khususnya hal ini merupakan sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan-ketegangan sosial.

      Unsur-Unsur Desa
Indonesia merupakan Negara yang memiliki sebutan sebagai Negara agraris yang sedang berkembang, disebut Negara agraris karena penduduknya tinggal dipedesaan dengan aktifitas sebagai petani, tanahnya cukup subur dan lahan pertaniaanya cukup luas. Suatu negara yang ingin maju tentunya mempunyai upaya mengelola dan memanfaaatkan semua potensi sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia. Negara Indonesia termasuk Negara yang memiliki kekayaan alam yang beraneka ragam jenisnya dan jumlahnya cukup banyak.
Dalam pembentukan sebuah desa terdapat 3 unsur pokok :
  
1) Daerah, dalam arti tanah-tanah dalam hal geografis.

2) Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran, dan mata
   pencaharian penduduk desa setempat

3) Tata Kehidupan, dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan antar warga desa.         

Dalam ketiga unsur ini tidak lepas antar satu sama lain, artinya tidak berdiri sendiri melainkan merupakan satu kesatuan.


        Fungsi Desa
Fungsi desa sebagai berikut :

1) Desa yang merupakan hinterland atau daerah dukung berfungsi sebagai suatu daerah

   pemberian bahan makanan pokok.

2) Desa ditinjau dari sudut pemberian ekonomi berfungsi sebagai lumbung bahan mentah dan  tenaga kerja yang tidak kecil artinya.

          
3) Desa dari segi kegiatan kerja desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan, dan lain-lain.




Sumber :


 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar