A. Pengertian
Keadilan
1. Definisi
Keadilan
Definisi
keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan
sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan
agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya,
perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang
diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.
2. Contoh
keadilan
Contoh
Keadilan : seorang
ibu memberikan uang saku kepada anaknya, sesuai
kebutuhannya. Kalau ibu tersebut memberikan uang saku yang sama kepada
semua anaknya, tindakan ibu tersebut dikatakan tidak adil meskipun ia memberi
secara sama rata.
B. Keadilan
Sosial
1. Menjelaskan
1 sila dalam pancasila yang ada hubungannya dengan keadaan social
Sila ke 4 :
Sila kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Inti sila keempat adalah kesesuaian
sifat-sifat dan hakikat Negara dengan sifat-sifat dan hakikat rakyat. Dalam
kaitannya dengan sila keempat ini, maka segala aspek penyelenggaraan Negara
harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakekat rakyat, yang merupakan suatu
keseluruhan penjumlahan semua warga Negara yaitu Negara Indonesia. Maka dalam
penyelenggaraan Negara bukanlah terletak pada suatu orang dan semua golongan
satu buat semua, semua buat satu. Dalam hal ini Negara berdasarkan atas hakikat
rakyat , tidak pada golongan atau individu. Negara berdasarkan atas
permusyawaratan dan kerjasama dan berdasarkan atas kekuasaan rakyat. Negara
pada hakikatnya didukung oleh rakyat oleh rakyat itu dalam pelaksanaan dan
penyelenggaraan. Negara dilakukan untuk kepentingan seluruh rakyat , atau
dengan lain perkataan kebahagian seluruh rakyat dijamain oleh Negara.
Dalam praktek pelaksanaannya
pengertian kerakyatan bukan hanya sekedar berkaitan dengan pengertian rakyata
secara kongkrit saja namun mengandung suatu asas kerokhanian , mengandung
cita-cita kefilsafatan. Maka pengertian kesesuaian dengan hakikat rakyat
tersebut, juga menentukan sifat dan keadaan Negara, yaitu untuk keperluan
seluruh rakyat . maka bentuk dan sifat-sifat Negara mengandung pengertian suatu
cita-cita kefilsafatan yang demokrasi yang didalam pelaksanaannya meliputi
demokrasi politik dan demokrasi politik dan demokrasi si=osial ekonomi.
Telah dijelaskan di muka bahwa
pendukung pokok Negara adalah manusia yang bersifat monodualis sedangkan rakyat
pada hakikatnya terdiri atas manusia-manusai. Oleh karena itu kesesuaian Negara
dengan hakikat rakyat ini berkaitan dengan sifat Negara kita, yaitu Negara demokrasi
monodualis, yang berarti demokrasi yang sesuai dengan sifat kodrat manusia
yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk social dalam suatu kesatuan
dwitunggal, dalam keseimbangan dinamis yang selalu sesuai dengan situasi,
kondisi dan keadaan zaman. Dalam pelaksanaannya demokrasi monodualis ini juga
bersifat kekeluargaan yaitu prinsip hidup bersama yang bersifat kekeluargaan.
2. 5
wujud keadilan social yang terperinci dalam perbuatan
1.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial
tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu : Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
3. 8
jalur pemerataan yang merupakan Asas Keadilan
Asas yang
menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan ke dalam berbagai
langkah dan kegiatan, antara lain melalui 8 jalur pemerataan, yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan,
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan,
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
4. Macam
– macam Keadilan
A.
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan
hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
B. Keadilan Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai
contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu
diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai
dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,-
maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi
sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat.
C. Kejujuran
1. Pengertian
Kejujuran
Kejujuran adalah bagian dari harga diri
yang harus dijaga karena bernilai tinggi.
2. Hakekat
Kejujuran
Hakekat Jujur adalah,
selarasnya khabar dengan realita, baik berupa perkataan atau perbuatan.
sedangkan menurut KBBI Jujur jika diartikan secara baku adalah "mengakui,
berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan
kebenaran".
D. Kecurangan
1. Pengertian
Kecurangan
kecurangan artinya apa
yang terjadi tidak sesuai dengan apa yang diinginkan dan berusaha
mendapatkannya dengan berbagai cara, walaupun dengan cara yang tidak baik/tidak
sepantasnya.
2. Sebab
– sebab orang melakukan kecurangan
Bermacam-macam sebab
orang melakukan kecurangan. Ditinjau
dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek
teknik
E. Pemulihan
Nama Baik
1. Pengertian
Nama Baik
Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak
tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih
jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu
kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik
atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau
perbuatannya.
2. Hakekat
Pemulihan Nama Baik
Pada hakikatnya pemulihan nama baik itu adalah kesadaran yang
disadari oleh manusia karena dia melakukan kesalahan di dalam hidupnya, bahwa perbuatan yang
dia lakukan tersebut tidak sesuai dengan norma – norma atau aturan – aturan
yang ada di negeri ini, selain itu perbuatan yang menyebabkan hilangnya nama
baik seseorang adalah karena perbuatan yang mereka lakukan itu tidak sesuai
dengan aklakul karimah (akhlak yang baik menurut sifat – sifat Rasulullah SAW).
F. Pembalasan
1. Pengertian
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu
reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang
seimbang.
2. Penyebab
Pembalasan
Pembalasan
terjadi karena adanya sesuatu kesalahpahaman atau tindakan yang seharusnya
tidak dilakukan, maka antara satu kubu dengan kubu
yang lain menimbulkan rasa dendam yang sama dengan perlakuan yang sejenis.
Contoh cika mencuri uang adiknya, dan pada akhirnya kecurangan cika terbongkar
oleh adiknya, maka adiknya akan membalas dengan balasan yang setimpal. Penyebab
tejadinya pembalasan adalah karena terjadinya tingkat rasa balas dendam karena
sakit hati yang terlalu tinggi, sehingga selalu teringat dan menyebabkan
seseorang ingin melakukan pembalasan
3. Contoh
Pembalasan
Dalam
suatu pekerjaan adanya rasa saling kecemburuan
antar karyawan yang dimana hal itu secara tidak langsung mengambil objek yang
di kerjakan, maka dari semua itu akan timbul di dalam dirinya yang hanya
mementingkan objek itu sendiri, artinya suatu pembalasan terjadi karena adanya
seorang yang memulai secara curang/licik, maka pihak yang bersangkutan akan
memulai pembalasannya dari apa yang sudah di ambil.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar