TUGAS
II
1. Jasa-jasa bank merupakan
kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas
bank tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee
based. Sebutkan minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank
tersebut?
2. Jelaskan dengan lengkap
yang dimaksud dengan,
a. Kiriman uang (Transfer)
b. Kliring, lengkapi dengan
mekanismenya
c. Inkaso
d. Safe Deposit Box
e. Bank note
f.
Bank Card
g. Travellers Cheque
h. Letter of Credit, lengkapi
dengan mekanismenya.
i.
Bank Garansi, lengkapi dengan mekanismenya.
3. Jelaskan dengan lengkap
dan jelas mengenai ,
a. Simpanan Giro
b. Simpanan Tabungan
c. Simpanan Deposito
4. Tn. A bermaksud menyimpan
uang dalam deposito on call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga
2% pm. Deposito on call dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang
diperoleh Tn. A ?
5. Tn. A ingin membeli 10 lb
sertifikat deposito @ 2 juta rupiah untuk jangka waktu 6 bulan pembayaran
secara tunai. Bunga 12% dan diambil dimuka tunai, Tax 15%. Setelah jatuh tempo
seluruh sertifikat depo dicairkan dan seluruh uangnya dimasukkan ke rekening
gironya. Berapa jumlah yang harus di bayar oleh Tn. A ?
1. Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM
Biaya adminstrasi (adm kredit )
Biaya kirim (biaya transfer)
Biaya tagih (biaya kliring)
Biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
Biaya sewa (sewa safe deposit box)
Biaya iuran (biaya kartu kredit)
Inkasso (Jasa penagihan)
Warkat Inkaso
Transfer (Jasa pengiriman uang)
Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
Travellers Cheque (Jasa cek wisata)
Warkat Inkaso
Tanpa Lampiran
Warkat Inkaso Dengan Lampiran
Transfer Keluar
Biaya kirim (biaya transfer)
Biaya tagih (biaya kliring)
Biaya provisi dan komisi (jasa kredit/transfer)
Biaya sewa (sewa safe deposit box)
Biaya iuran (biaya kartu kredit)
Inkasso (Jasa penagihan)
Warkat Inkaso
Transfer (Jasa pengiriman uang)
Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)
Letter Of Credit (L/ C) / Ekspor Impor
Travellers Cheque (Jasa cek wisata)
Warkat Inkaso
Tanpa Lampiran
Warkat Inkaso Dengan Lampiran
Transfer Keluar
2.a.trasfer : pengiriman uang lewat lewat bank.atau
pemindahan uang dari rekening yang satu ke rekening yang lain dengan berbagai
tujuan. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 148)
b.kliring : jasa penyelesaian hutang piutang antar bank
dengan cara saling menyerahkan warkat – warkat yang akan dikliringkan di
lembaga kliring.Mekanisme : nasabah cukup menyerahkan cek atau BG yang
dimilikinya ke bank dimana nasabah memiliki rekening.Kemudian jika bank
menggangap memenuhi syarat maka bank akan melakukan kliring ke BI pada hari itu
juga(waktu kliring) .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 151)
c.inkaso : Sama seperti kliring, inkaso juga merupakan
proses penarikan warkat antar bank.Hanya bedanya dalam inkaso warkat yang
ditagihkan harus berasal dari luar kota atau luar wilayah kliring atau luar
negeri. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 155)
d.save deposit box : jasa bank yang diberikan khusus
kepada para nasabah utamanya.Jasa ini di kenal juga dengan nama safe loket.SDB berbentuk kotak dengan
ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk
menyimpan dokumen – dokumen atau benda – benda berharga miliknya. .(Dasar –
dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 160)
e.Bank Note : Merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan
atau diterbitkan oleh bank di luar negeri.Bank note dikenal juga dengan istilah
“Devisa Tunai” yang mempunyai sifat – sifat seperti uang tunai. .(Dasar – dasar
perbankan, Kasmir, SE., MM hal 163)
f.Bank Card : Atau biasa
disebut kartu kredit adalah alat yang mampu menggantikan fungsi uang sebagai
alat pembayaran.kartu kredit ini dapat pula digunakan untuk berbagai keperluan
yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai. (Dasar –
dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 170)
g. Traveller Checque: dikenal dengan nama cek wisata atau
cek perjalanan yang biasanya diguanakan oleh mereka yang hendak berpergian atau
sering dibawa oleh turis/wisatawan.Selain itu diterbitkan dalam mata uang
rupiah dan mata uang asing.(Dasar – dasar
perbankan, Kasmir, SE., MM hal 166)
h.letter of credit : suatu pernyataan dari bank atas
permintaan nasabah(biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah
uang tertentu untuk untuk kepentingan pihak ketiga(penerimaL/C atau exportir) .(Dasar
– dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 186).
Skema dan mekanisme penyelesaian L/C :
1.
Importir dan eksportir mengadakan perjanjian dan
persetujuan penjualan barang yang tertuang dalam sales contrac.
2.
Importir melakukan pembukaan L/C di opening bank.
3.
Berdasarkan aplikasi importir, opening bank meneruskan
L/C ke advising bank berikut syarat – syarat yang harus dipenuhinya.
4.
L/C berikut dokumen diserahkan oleh advising bank kepada
exportir.
5.
Setelah menerima dokumen dari advising bank maka
eksportir mengirim barang kepada importir sesuai perjanjian.
6.
Bukti pengiriman barang berikut dokumen oleh eksportir
diserahkan untuk memperoleh pembayaran dari advising bank.
7.
Advising bank akan melakukan pembayaran setelah
mempelajari dokumen yang diserahkan eksportir memenuhi syarat.
8.
Advising bank meneruskan dokumen pembayaran dan
pengapalan barang kepada opening bank untuk menerima pembayaran kembali.
9.
Opening bank akan mempelajari dokumen dari advising bank
dan apabila sudah lengkap barulah akan dibayar kembali.
10.
Importir akan melunasi pembayaran L/C yang telah
dibuatnya serta memperoleh dokumen yang dikirim oleh advising bank.
i.Bank garansi : Jaminan pembayaran yang diberikan oleh
bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya
dalam bentuk surat jaminan.Mekanisme : Pemberian jaminan dengan maksud bank
menjamin akan memenuhi kewajiban – kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada
pihak yang menerima jaminan, apabila yang dijamin di kemudian hari ternyata
tidak memeniuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan
atau cedera janji. (Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 194).
3. simpanan giro : simpanan pada bank yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat.artinya bahwa uang yang disimpan direkening giro
dapat diambil setiap waktu setelah memenuhi berbagai persyaratan yang
ditetapkan .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 70)
Simpanan tabungan : simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan menurut syarat – syarat tertentu yang disepakati, namun tidak
dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat penjual lainya yang
dipersamakan dengan itu. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 84)
Simpanan deposito : simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan
dengan bank. .(Dasar – dasar perbankan, Kasmir, SE., MM hal 93)
6. Tax/pajak = [700 ribu x 16%
x(100% - 15 %)x26 hari] : 365 hari
= 112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari
Pajak yg di dapat Rp. 3.989
Saldo akhir = 700 rbu x 3% x 26
365
= 1,495,890411(Sumber : Catatan pratikum Terapan Komputer Perbankan.)
= 112000×0,05×26 = 145600 : 365 hari
Pajak yg di dapat Rp. 3.989
Saldo akhir = 700 rbu x 3% x 26
365
= 1,495,890411(Sumber : Catatan pratikum Terapan Komputer Perbankan.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar