Senin, 29 Oktober 2012

(Sekitar)Kasus Penipuan yang Dilakukan Pegawai



Penipuan Haji Diduga Libatkan Pegawai Kementerian
TEMPO.CO , Jakarta:Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siroj menengarai kasus penipuan calon haji diduga melibatkan pegawai Kementerian Agama.

Keterlibatan itu, menurut Said, terjadi melalui kerja sama pegawai dengan penyelenggara ibadah haji khusus yang tidak terdaftar di Kementerian. ”Penyelenggara ibadah haji diiming-imingi pegawai Kementerian seolah-olah ada kuota tambahan, meski sebenarnya sudah tidak ada,” kata Said di Jakarta, Rabu 24 Oktober 2012.

Said menduga kasus penipuan ini juga melibatkan staf Kedutaan Besar Arab Saudi. Staf itu bukan warga negara Arab, melainkan warga Indonesia yang bekerja di Kedutaan. ”Modusnya, janji pengurusan visa haji meski kuotanya sudah habis.”

Kasus penipuan calon haji terungkap di sejumlah daerah di Indonesia, salah satunya di Medan, Sumatera Utara. Sebanyak 76 orang yang mendaftar melalui sebuah biro penyelenggara dan perjalanan haji gagal berangkat akibat tidak memperoleh visa. Data di Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menunjukkan jumlah korban penipuan terkait dengan haji di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 2.500 orang.

Said menyatakan pemerintah harus tegas memberikan sanksi agar timbul efek jera. ”Jangan diberi 'angin' sedikit pun, dan jangan dimaafkan. Saya akan minta Duta Besar Arab Saudi membuang orang-orang seperti itu,” katanya.

Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama, Ahmad Kartono, menyatakan siap memberikan sanksi bagi pegawai Kementerian yang terlibat. Kementerian juga akan memberikan sanksi terhadap biro perjalanan yang diketahui menipu calon haji.

Biro perjalanan yang ketahuan menipu ini terancam denda Rp 500 juta sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Adapun biro resmi yang berbuat curang terancam pencabutan izin. ”Jika tak terima, calon jemaah haji bisa menuntut pidana ke biro tersebut,” kata Ahmad Kartono.

Ahmad mengungkapkan, para calon haji yang gagal berangkat itu umumnya mendaftar pada biro perjalanan ilegal. Biro perjalanan tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama. Dia mengimbau para calon agar berhati-hati memilih biro. “Serta, memastikan ketersediaan nomor kursi haji sebelum membayar.”

Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pemerintah tak akan membiarkan kasus penipuan terulang. Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Penyelenggara Umrah dan Haji, segera menginventarisasi persoalan yang ada dan melakukan evaluasi.

sumber:
http://m.tempo.co/read/news/2012/10/25/063437684/Penipuan-Haji-Diduga-Libatkan-Pegawai-Kementerian

Pencegahan / Solusi : Saling terbuka antara pemerintah atau biro perjalan kepada masyarakat merupakan hal yang wajib dilakukan.Selain itu,ketatnya pengawasan harus dirapatkan serapat-rapatnya agar tidak ada oknum “NAKAL” baik dari pemerintah dan biro perjalanan.Biasanya untuk mendapatkan kenyamanan beribadah haji,calon haji sendiri juga harus mendaftarkan dirinya pada biro yang resmi karena pengawasan terhadap biro tersebut lebih transparan dibandingkan biro ilegal yang meng-iming-imingkan biaya murah.

Tinjauan Proses Bisnis



Banyak restoran yang menggunakan nota pesanan pelanggan yang telah diberi nomor terlebih dahulu.Setiap pelayan diberikan nota ini untuk menulis pesanan pelanggan.Pelayan diberitahukan untuk tidak membuang satupun nota pelanggan tersebut;apabila terjadi kesalahan, mereka harus membatalkan nota tersebut dan menulis yang baru.Setiap hari,seluruh not yang dibatalkan akan dikembalikan ke manager.Bagaimanakah cara kebijakan ini dapat membantu restoran untuk mengendalikan penerimaan kasnya?..

Sebenarnya kasus tersebut tidak begitu bagus karna dapat terjadi kecurangan.Bisa saja manager tersebut akan mengganti nama pihak yang menerima pembayaran dan menguangkan cek tersebut.Sebelum terjadi hal demikian,ada baiknya kita melakukan pemisahan tugas yang memadai.Tujuan dari pemisahan tugas adalah mencegah seorang pegawai memiliki pengendalian penuh atas seluruh aspek transaksi bisnis.Pemisahan tugas yang efektif akan mempersulit seorang pegawai untuk dapat mencuri uang tunai atau aset lainnya.

Sumber : Sistem Informasi Akuntansi, Marshal B.Romney “Pemisahan Tugas” hal 43.